BEKASI, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legalitas seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalan raya, tanpa SIM pengendara akan ditilang oleh polisi.
Namun, ada kesan membuat SIM sulit dan rumit, padahal saat ini membuat SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di mana saja, jadi tidak tergantung oleh wilayah pemohon SIM.
"Bisa di (lakukan di Satpas) mana saja," ujar Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono, yang ditemui di Cikarang, Bekasi, belum lama ini.
"Ini adalah salah satu bentuk (inovasi), pimpinan kami memikirkan. Kalau dulu kan harus mutasi, balik ke kampung. Ini adalah bentuk pimpinan kami memberikan kemudahan untuk masyarakat," kata Rudi.
Rudi mengakui bahwa masih ada masyarakat yang belum tahu bahwa bikin SIM bisa di Satpas SIM mana saja. Hal ini kata dia karena masyarakat yang mungkin kurang peduli, sebab membuat SIM pada dasarnya hanya sekali sisanya memperpanjang.
"Sudah lama. Bahkan sebelum launching Smart SIM," ujar dia.
"Masih banyak yang belum tahu, bahkan menelepon pak bisa tidak (bikin SIM di sana). Sudah lama cuma masyarakat (karena) kesibukan jadi mungkin tidak tahu atau tidak peduli," ujar Rudi.
Sebelumnya Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah.
Dilansir dari Humas Polri, Yusri mengatakan bahwa Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/29/110200015/ingat-bikin-sim-bisa-di-satpas-mana-saja