JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan kurikulum khusus terkait keselamatan berkendara dan pencegahan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Dalam hal ini, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk menerapkan kurikulum yang dimaksud ke dalam program wajib belajar 12 tahun, mulai SD hingga SMA.
Sapril, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya meminimalisir angka laka lantas di Indonesia yang kini, terbilang mengkhawatirkan.
“Berdasarkan data yang disampaikan Kakorlantas, rata-rata angka fatalitas akibat laka lantas per tahun yang mencapai 27 ribu jiwa, kalau diruntut lagi, berarti sekitar 4 orang meninggal tiap jam di jalan. Ini kan mengkhawatirkan,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Anjuran keselamatan bagi para pengendara tentunya bisa membantu mencegah hal itu, namun dia percaya, penaganan sejak dini akan jauh lebih bermanfaat dalam mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
“Generasi muda, anak-anak kita semua, mereka kan nantinya akan tumbuh dan jadi pengendara juga. Jadi penting agar mereka paham soal etika keselamatan di jalan itu seperti apa,” ucap dia.
Sapril menambahkan, pengimplementasian kurikulum safety riding ke ranah edukasi sekolah tentu tidak instan dan membutuhkan proses, serta koordinasi yang tepat dengan pihak kementerian pendidikan.
“Ini merupakan upaya yang membutuhkan proses panjang,” ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, edukasi keselamatan berkendara sejak dini akan sangat bermanfaat bagi para pelajar.
Menurutnya, teori keselamatan berkendara tidak melulu seputar cara menyetir. Etika saat melewati jalan umum, tenggang rasa, dan kontrol emosi juga jadi substansi yang akan diungkit.
“Apalagi dewasa ini, anak-anak sudah tidak asing dengan kendaraan, jadi etika dasar safety riding pasti akan bermanfaat bagi mereka di kedepannya,” kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/23/071200715/keselamatan-berkendara-bakal-dijadikan-kurikulum-belajar-di-sekolah