JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri akan memberlakukan persyaratan untuk melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi bagi pemohon SIM. Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM merupakan implementasi aturan lama yang baru dijalankan sekarang.
Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dari aspek yuridis dengan adanya persyaratan bagi pemohon SIM supaya melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi sebenarnya merupakan amanah undang-undang,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (20/6/2023).
Dalam pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Kemudian, dalam Peraturan Kapolri No 2 tahun 2023 pasal 9 ayat (3a), disebutkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, dapat melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
“Dari aspek kebutuhan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas bagi calon pengemudi dan sekaligus untuk menekan angka kecelakaan,” ucap Budiyanto.
Menurutnya, pemberlakuan persyaratan bagi pemohon SIM untuk melampirkan sertifikasi mengemudi jangan memberatkan bagi pemohon.
“Pelaksanaannya pun perlu ada sistem pengawasan sehingga tidak terjadi penyimpangan,” kata Budiyanto.
“Pemberlakuan persyaratan melampirkan sertifikasi kompetensi mengemudi sebagai evaluasi untuk peningkatan kualitas bagi calon pengemudi, karena penerbitan SIM di Indonesia termasuk yang termudah menempati urutan ke-10 dunia,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/21/122200415/bikin-sim-wajib-punya-sertifikat-mengemudi-bisa-tekan-angka-kecelakaan