JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, terjadi kasus pelindasan yang dilakukan oleh pengemudi mobil terhadap pengendara motor. Pelaku akhirnya menyerahkan diri dan dijerat pasal pelanggaran lalu lintas.
Pengemudi berinisial OD menabrak dan melindas pengendara motor berinisial MBP. Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. OD pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, terjadi cekcok antara OD dengan MBP. OD diduga sengaja menabrakkan mobilnya ke korban hingga melindasnya dan membuat korban tewas.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menyatakan, tersangka OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pihak keluarga MBP mengaku terkejut ketika mendengar penjelasan dari polisi bahwa OD dikenakan pasal terkait kecelakaan lalu lintas. Sementara menurut pihak keluarga, insiden yang menyebabkan kematian MBP bukanlah kecelakaan.
Sebab, diduga ada unsur kesengajaan. Pihak keluarga mengaku tidak terima dan tengah mengkaji untuk melaporkan pelaku dengan pasal terkait pembunuhan.
Menurut Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, UU LLAJ adalah Undang-Undang lex specialis. Dalam azas lex specialis derogat legi generali, berlaku bahwa asas asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus dapat mengesampingkan aturan itu yang sifatnya umum.
"Dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi, luka-luka maupun korban meninggal dunia, bisa karena kelalaian pengemudi atau ada unsur kesengajaan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Menurut Budiyanto, insiden pelindasan tersebut masih dalam koridor kecelakaan lalu lintas. Pasal 1 angka 24 UU LLAJ bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.
"Kejadian kecelakaan antara pengendara sepeda motor dengan mobil yang mengakibatkan pengendara sepeda motor dapat dikenakan pasal 310 atau pasal 311 yo 312, karena pengemudi mobil melarikan diri," kata Budiyanto.
Dalam Pasal 231 nomor 1 UU LLAJ, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
a.menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b.memberikan pertolongan kepada korban.
c.melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.
e.memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut.
Sedangkan pada Pasal 231 nomor 2 UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat.
Pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Pasal 311 ayat (5) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara, paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
"Penyidik dapat mengenakan pasal 310 yo pasal 312 atau pasal 311 yo pasal 312 UU LLAJ. Semua tergantung hasil lidik, olah TKP, dan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan pasal yang disangkakan," ujarnya.
"Pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana menurut hemat saya sudah dapat mengakomodir tentang kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban pengendara motor meninggal dunia," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, apabila dalam penentuan tersangka dianggap kurang tepat masih ada ruang hukum. namanya Pra Peradilan.
"Tapi, yang penting penyidik bisa memastikan dan membuktikan bahwa dalam perkara kecelakaan tersebut apakah terjadi karena kelalaian pasal 310 ayat 4 atau karena ada unsur kesengajaan pasal 311 ayat 5," ujar Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/19/080200815/penjelasan-pelaku-pelindasan-di-cakung-hanya-kena-pasal-lalu-lintas