JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di instagram menunjukkan seorang pelajar yang mengendarai sepeda listrik menerobos lampu merah dan terlibat kecelakaan dengan pengendara motor.
Video berupa rekaman CCTV itu juga menunjukkan lokasi dan tanggal terjadinya laka lantas, yakni pada tanggal 31 Mei 2023 di kawasan pertigaan bundaran jalan Tentara Pelajar, Pacitan, Jawa tengah.
Pada mulanya, terlihat lampu merah pertigaan menyala dan pengendara motor dari arah utara berhenti sesuai aturan, namun jalan dari arah selatan nampak masih terlihat sepi.
Banyaknya pohon yang menutupi area pertigaan juga membuat seolah tidak ada kendaraan dari arah berlawanan yang akan melintas.
Apesnya, sesaat setelah dia menerobos lampu merah, rombongan pengendara dari arah berlawanan keluar dan tak ayal, langsung menabrak si pelajar.
“Lah tenan toh, terhantam dari arah arus sebelah kiri. Siswa jatuh kemudian bangun kembali, mengalami luka ringan dan baterai sepeda listrik mbrodol (copot),” ucap si pengunggah video, dikutip Kompas.com dari akun Instagram @Pacitanku, Senin (12/6/2023).
Berkaca dari video kecelakaan tersebut, ada beberapa anjuran keselamatan yang bisa dipetik menyangkut aturan penggunaan sepeda listrik.
Terkait hal ini, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus dan trotoar saja, bukan jalan umum. Hal itu sudah ditegaskan oleh regulasi pasal 1 ayat (2) Permenhub No 45 Tahun 2020.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia menjelaskan, orang tua dan instansi pendidikan harus bertindak tegas dalam menyikapi pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik ke sekolah.
“Sekarang kan cukup sering dijumpai pelajar yang belum punya SIM naik sepeda listrik ke sekolah. Enggak perlu digowes, cukup gas saja dan enggak pakai helm. Ini kan berbahaya sekali,” ucapnya.
Dia mewanti-wanti semua pihak yang terlibat untuk memberikan edukasi berkendara yang baik dan benar. Dalam hal ini, sebaiknya sepeda listrik tidak dijadikan opsi kendaraan bagi siswa untuk ke sekolah.
Hal senada diungkapkan pula oleh Kombes Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri. Dia menegaskan jika sepeda listrik dilarang masuk ke jalan umum.
“Kendaraan yang masuk ke jalan umum wajib dilengkapi instrumen-instrumen keselamatan seperti lampu sein, spion, pelat nomor, dam semacamnya. Hal-hal itu kan belum ada di sepeda listrik, jadi mereka hanya boleh di trotoar atau lajur khusus,” ujarnya.
Dia menegaskan, siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Dalam hal sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur dan belum memiliki SIM, kendaraan akan disita.
“nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya. Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/13/091200715/video-viral-pelajar-naik-motor-listrik-kecelakaan-usai-terobos-lampu-merah