Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Truk Angkutan Barang di Jalan Tol Berakhir Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa akhir libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri akan kembali membatasi angkutan barang di jalan tol.

Regulasi ini diatur dalam keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

“Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam keterangan resmi (1/6/2023).

“Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata dia.

Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok,” ucap Hendro.

Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan

2. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan
b. Cikampek – Palimanan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/04/124100515/pembatasan-truk-angkutan-barang-di-jalan-tol-berakhir-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke