JAKARTA, KOMPAS.com - Bersama Korlantas Polri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023.
Adapun SKB ini diterbitkan untuk membatasi pergerakan operasional angkutan barang transportasi darat selama libur panjang, baik yang melewati jalan tol atau non-tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.
"Maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (31/5/2023).
Hendro menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Selain itu, mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan juga termasuk dalam kategori angkutan barang yang dibatasi operasionalnya.
"Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu (31/5/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Hendro.
Untuk lokasi pembatasan angkutan barang, sebagai berikut ;
Jalan Tol
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat : Jakarta – Cikampek; dan
2. Jawa Barat :
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan
b. Cikampek – Palimanan.
Non-tol
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Hendro mengatakan, aturan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok.
Kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat tersebut berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/31/133100915/berlaku-hari-ini-cek-lokasi-pembatasan-truk-angkutan-barang