JAKARTA, KOMPAS.com - Sering ditemui pengendara motor yang nekat melakukan aksi wheelie atau kebut-kebutan di jalan raya, baik di perkotaan maupun jalan pedesaan. Para pelaku biasanya masih remaja. Mereka dengan bangga merekam dan mengunggah aksinya ke media sosial.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.suroboyo, Selasa (30/5/2023). Dalam rekaman itu terlihat seorang remaja yang melakukan wheelie di jalan raya sambil beberapa kali masuk ke jalur berlawanan arah dan mengganggu pengguna jalan lain.
Hal ini tentu sangat berbahaya dilakukan, sebab tak hanya mencelakai diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, para pelaku tersebut masih ingin mengeksplor keterampilannya, jadi tidak peduli pada risiko yang bisa terjadi.
“Bagi mereka yang penting puas terhadap apa yang dilakukan. Fenomena ini terjadi karena kurangnya pemahaman dalam berkendara yang aman,” ucap Agus.
“Mereka juga jalan dengan kelompok atau teman-temannya, sehingga seperti ingin ada pengakuan kalau yang dilakukannya tidak bisa orang tiru. Biasanya ego dari pengendara dengan usia dini ini sangat tinggi,” kata Agus.
Dalam hal ini, pihak kepolisian punya peran besar untuk memberi pemahaman soal keamanan berkendara. Tapi sayang, apa yang sudah dilakukan pihak terkait masih belum terlihat berdampak.
“Kepolisian bisa datang ke sekolah secara teratur, lalu melakukan campaign di jalan. Bisa juga dengan melakukan tindakan pencegahan langsung dengan operasi di jalan raya,” ujar Agus.
Menurut Agus, mengurangi kecelakaan dengan menindak aksi ugal-ugalan masih sulit dilakukan, apalagi jika sendiri. Pihak kepolisian harus turut menanganinya, bahkan dari hulu atau pendidikan berkendara yang aman.
Adapun bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar, dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/31/072200315/aksi-nekat-pengendara-motor-wheelie-di-jalan-raya