Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegajuan Konversi Motor Listrik Harus Bebas Tanggungan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan seluruh pemohon bantuan pemerintah atau subsidi konversi sepeda motor dari bahan bakar fosil ke listrik harus bebas dari tanggungan perpajakan.

Apabila terdapat pemohon yang abai, pasti akan ditolak. Pasalnya, salah satu persyaratan utama agar mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk konversi harus memenuhi legalitas jalan.

Demikian dijelaskan oleh Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi kepada Kompas.com belum lama ini.

"Motor yang masih nunggak pajak nggak bisa diajukan konversi motor listrik. Jadi harus dibayar dulu, dilunasi dulu, baru kemudian boleh diajukan," ujar dia.

Prilaku yang sama juga untuk motor yang belum membayar denda tilang. Jadi subsidi konversi bukan sebagai fasilitas untuk melegalkan motor yang telah tidak laik pakai di jalan.

Tujuannya merupakan sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai transportasi.

"Kalau motor habis kena tilang,harus dibayar juga. Nanti saat pengajuan bakal dicek sampai oke semua. Tidak bisa kalau belum dibayar," tegasnya.

Hal serupa juga dikatakan Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo saat peresmian kebijakan subsidi konversi motor berbahan bakar minyak ke listrik beberapa waktu lalu.

Kendaraan juga harus memiliki dokumen kepemilikan resmi yang legal serta sudah menuntaskan seluruh kewajiban perpajakannya alias tidak terdapat tunggakan.

Adapun soal biaya konversi motor listrik, kata dia, berkisar Rp 15 juta. Hitungan ini pun sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2023, yang mana biaya maksimal konversi ialah Rp 17 juta

"Sekitar Rp 15 juta untuk biaya cukup besar, ya. Pertama, itu karena baterai lithium ion yang harganya memang cukup tinggi. Lalu brushless DC, kita kan merubah dari ICE (internal combustion engine) ke motor listrik," ujar dia.

"Jadi, antara motor listrik DC ke baterai nanti diganti oleh Electronic Control Unit. Ketiga komponen inilah yang kita sebut sebagai tiga komponen utama dan cukup memakan biaya," lanjut Gigih.

Tetapi dengan adanya subsidi Rp 7 juta, maka konsumen hanya dibebankan setengah dari biaya yang seharusnya dibayarkan atau sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 jutaan.

Adapun sampai pada Mei 2023, Devi mengatakan sudah ada sekitar 200 pemohon untuk melakukan konversi. Tapi yang sudah mendapatkan surat resmi untuk digunakan di jalan baru 1-2 unit.

Saat ini masih proses verifikasi di bengkelnya seperti melihat dokumen-dokumennya dulu. Target pada tahun ini, banyak 50 ribu unit," katnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/29/072200215/pegajuan-konversi-motor-listrik-harus-bebas-tanggungan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke