Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Berlaku Mulai Hari Ini

BOGOR, KOMPAS.com – Polres Bogor kembali melakukan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap kembali diberlakukan di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. Peraturan tersebut berlaku pada akhir pekan ini, mulai Jumat (26/5/2023) sampai Minggu (28/5/2023).

“Hari Jumat, Sabtu & Minggu Tanggal 26, 27 & 28 Mei 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap,” tulis keterangan Satlantas Polres Bogor dalam Instagram resminya, Jumat (26/5/2023).

“Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak. Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas,” lanjut keterangan tersebut.

Hal tersebut mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2021. Adanya peningkatan volume kendaraan yang tinggi, khususnya dari Jakarta menjadi alasan utama diberlakukannya aturan ini.

Sementara itu, bila ada hari libur nasional, penerapan ganjil genap berlaku sejak H-1 hari libur nasional dan dimulai pukul 14.00 WIB hingga 00.00 WIB.

Adapun pada Sabtu dan Minggu, jam operasional ganjil-genap dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Melihat aturan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak, sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, dan sebaliknya.

Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/26/152443815/ganjil-genap-di-jalur-puncak-bogor-berlaku-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke