JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Suharto mengatakan, setelah pandemi industri kendaraan listrik bertumbuh cukup pesat terutama karena didorong oleh insentif dari pemerintah.
"Yang sangat berkaitan dengan kami yaitu otomotif dan electric vehicle. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 membahas bagaimana nantinya kita menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik," kata Suharto dalam keterangan resminya, Kamis (25/4/2023).
Lebih lanjut Suharto mengatakan, Kemenhub telah memiliki peta jalan di mana pada 2023 angkutan umum yang ada di beberapa kota dengan skema Buy The Service (BTS) akan ditetapkan sebagai pilot project yang wajib menggunakan angkutan umum berbasis listrik.
Setelah di kota-kota percontohan BTS tersebut, pada 2045 diharapkan seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan berbasis listrik.
Menurut Suharto, selain kendaraan listrik, yang sampai saat ini juga masih menjadi pekerjaan rumah Kemenhub adalah terkait kendaraan logistik.
Saat ini sebagian komponen biaya logistik berasal dari sektor transportasi, sehingga jika terjadi hambatan dalam transportasi maka dapat menyebabkan kenaikan biaya logistik.
Transportasi angkutan barang menggunakan moda angkutan jalan masih jadi yang dominan dalam sistem logistik. Karena itu, dibutuhkan strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi.
"Yang saat ini kita dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya," ujar Suharto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/25/123100515/kemenhub-targetkan-seluruh-angkutan-umum-berbasis-listrik-pada-2045