Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siapkan Regulasi Penyeragaman Konektor Charger Mobil Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat program elektrifikasi nasional, pemerintah berencana melakukan penyeragaman jenis konektor cas yang digunakan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) yang dipasarkan di Indonesia.

Regulasi tersebut diharapkan mampu mempermudah konsumen di kedepannya dan akan diterapkan untuk semua KLBB, baik itu motor atau mobil listrik.

Moeldoko, Ketua Umum Periklindo sekaligus Kepala Staf Kepresidenan menjelaskan, ada cukup banyak jenis charger yang bisa ditemukan di kendaraan listrik. Oleh karenanya, butuh penyeragaman supaya penggunaanya mudah.

“Charger mobil kan banyak sekali, karena memang standar di luar berbeda beda. China punya standar sendiri, AS punya sendiri, eropa juga. Kalau tidak diseragamkan (di Indonesia) bisa bikin bingung konsumen,” ujarnya kepada Kompas.com (Minggu 21/5/2023).

Selain bisa membantu masyarakat, penyeragaman cas mobil listrik juga akan membantu pemerintah dalam penerapan stasiun pengisian kendaraan umum (SPKLU).

“Kalau tipenya sama (cas mobil listrik), nanti konsumen enggak perlu bingung saat hendak mengecas, karena sudah didukung semua SPKLU,” ucapnya.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, penyeragaman cas mobil listrik bisa dianggap sebagai satu langkah standarisasi.

“kami (kemenhub) sudah mendiskusikan soal ini. Mungkin akan dijadikan agenda untuk nanti,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tiga tipe cas SPKLU untuk KLBB. Ketiganya yaitu tipe 2 AC Charging, DC Charging CHAdeMo, dan DC Charging Combo Type CCS2.

Menimbang adanya potensi penyeragaman cas yang akan diterapkan, tidak menutup kemungkinan jika kedepannya hanya satu tipe charging connector saja yang akan digunakan mobil listrik di Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/23/120200115/pemerintah-siapkan-regulasi-penyeragaman-konektor-charger-mobil-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke