JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor dihakimi oleh para oknum berbaju oranye. Kejadian tersebut diduga dipicu oleh motor pengendara tersebut yang menggunakan knalpot bising.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @_thinksmart.id. Dalam video itu, terlihat pengendara motor yang berboncengan dikepung, disoraki, dan dikawal pergi dari daerah tersebut.
Namun, menurut keterangan yang ditulis pemilik akun, disebutkan bahwa pengendara motor jadi korban main hakim sendiri gerombolan pria berbaju loreng oranye.
"Kejadian pemukulan di depan KPUD Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/5) kemarin viral di media sosial. Dua orang pengendara motor yang mengendarai motor (Kawasaki) Ninja berwarna hijau terlihat dikepung oleh gerombolan pria berbaju loreng oranye. Pengendara motor tersebut dikepung diduga karena knalpot motor yang ia kendarai sangat bising dan mengganggu," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot bising memang dilarang oleh pihak kepolisian. Aturan dan sanksinya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Namun, tindakan main hakim sendiri juga tidak dibenarkan, karena termasuk perbuatan melawan hukum. Pelanggarnya dapat dijerat pidana huum.
Ketentuannya juga sudah diatur dalam pasal 170 KUHP. Berikut ini ancaman hukumannya:
1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/16/163352115/diduga-karena-knalpot-bising-pengendara-motor-dihakimi-oknum-berbaju-oranye