Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak yang Gagal Paham, Ada Aturan Berkendara Saat di Persimpangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di persimpangan jalan kerap terjadi, khususnya antara kendaraan roda empat atau mobil dengan sepeda motor.

Seperti kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil multi purpose vehicle (MPV) berwarna putih dengan pengendara sepeda motor di Babatan Pantai, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia, Senin (8/8/2023), terlihat pengendara motor yang main selonong saat hendak melintasi persimpangan jalan. Pengendara motor itu tak nampak berhenti atau menengok kanan kiri untuk memastikan kondisi jalan aman.

Dalam waktu yang bersamaan melintas mobil MPV dari arah berlawanan. Alhasil, tabrakan pun tak bisa dapat dihindari.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ketika masuk persimpangan kebiasaan yang seharusnya perlu ditanamkan adalah mengurangi kecepatan.

“Tujuan dari mengurangi kecepatan ini untuk menghindari pengemudi dari arah berlawanan yang tidak berhenti karena ngeblong, ngantuk, atau nanggung,” ucap Sony.

Kebiasaan ini juga dapat digunakan bagi pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi jalan, khususnya persimpangan yang sepi, sudah aman untuk dilewati.

“Kurangi kecepatan dilakukan kalau memang tinggi. Kecuali memang kecepatan saat melintas sudah rendah seperti 40 kpj. Lebih baik lagi kalau siap-siap mengerem, jadi ketika lampu kuning, bisa mengurangi kecepatannya,” kata Sony.

Jika menilik kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 113, cara dan etika berkendara ketika di persimpangan sudah jelas dipaparkan.

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1).

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2).

Lalu pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/09/063512715/banyak-yang-gagal-paham-ada-aturan-berkendara-saat-di-persimpangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke