JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, pemberian bantuan pemerintah atau subsidi pembelian sepeda motor dan mobil listrik saat ini belum berjalan lancar.
Hal tersebut dikarenakan para pelaku bisnis atau industri, masih membutuhkan suatu skema yang lebih rinci untuk distribusi alias penyalurannya ke konsumen.
"Sepertinya belum berjalan lancar. Tapi saya belum mengecek seperti apa di lapangan, tapi yang jelas mekanisme ini masih ditata dengan baik. Mekanisme penyaluran langsung ke konsumen," kata Moeldoko, saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Karenanya, dalam pameran kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023, dia belum dapat memastikan apakah pengunjung atau konsumen bisa memboyong kendaraan listrik dengan memanfaatkan subsidi tersebut.
"Ya, itu balik lagi kepada mekanismenya ya. Aku belum tahu pasti, nanti saya cek kondisi terakhirnya seperti apa biar nanti clear (apakah bisa membeli motor dan mobil listrik pakai subsidi di PEVS 2023)," kata Moeldoko.
Diketahui, anturan pembelian kendaraan listrik telah diumumkan pemerintah sejak awal Maret 2023. Pemberian subsidi untuk motor listrik berjalan mulai 20 Maret 2023, kemudian insentif mobil listrik sejak 1 April 2023.
Lebih jauh, khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Namun, konsumennya bukan untuk ritel tapi khusus.
Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas. Subsidi ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.
Saat ini baru dua mobil listrik yang bisa dibeli dengan insentif tersebut lantaran menyesuaikan syarat dan ketentuan pemerintah, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/06/142200115/moeldoko-akui-penerapan-subsidi-kendaraan-listrik-belum-optimal