JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara sambil mendengarkan musik merupakan aktivitas yang kerap dilakukan oleh banyak para pengendara sepeda motor.
Kendati memakai headset saat mengendarai motor bertujuan untuk menghilangkan kantuk saat di perjalanan. Namun, pengendara motor yang mendengarkan musik menggunakan headset atau earphone adalah tindakan berbahaya.
Padahal, agar mengendara dengan aman pengemudi sangat membutuhkan konsentrasi. Menggunakan headset saat mengendarai motor justru membuat pengemudi jadi tidak konsentrasi.
“Menggunakan headset saat naik motor akan lebih membuat pengendara terbawa emosi terhadap musik yang didengarkan karena pengendara tidak mampu mendengar suara-suara lain,” kata Sony kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Suara yang lain dimaksud oleh Sony adalah suara yang harus diwaspadai oleh setiap pengendara.
Seperti suara klakson kendaraan lain, pintu rel kereta atau suara- suara mesin kendaraan di sekitar yang menjadi sinyal untuk waspada kepada pengendara.
Karena lebih asik mendengarkan musik, akhirnya fokus pengendara motor hanya kepada musik tersebut.
Adapun aturan terkait keselamatan berkendara tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam Pasal 283 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Memang music terlihat membantu pengendara motor terutama saat di kemacetan, saat lelah atau saat mengontrol emosi. Musik memang dapat mengubah suasana hati, tapi bukan di jalan raya tempatnya. Mulailah memanfaatkan telinga untuk pendengaran saat berkendara agar komunikasi dapat maksimal,” ucap Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/25/180100815/bukan-hanya-bahaya-bawa-motor-pakai-headset-bisa-kena-denda