JAKARTA, KOMPAS.com - Puncak arus balik mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023. Selanjutnya pada 30 April 2023 hingga 1 Mei 2023.
Untuk menghindari kemacetan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan berbagai rekayasa lalu lintas agar bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, salah satunya adalah dengan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap.
Terkait penerapan ganjil genap, Korlantas Polri mengimbau kepada para pemudik yang akan melakukan perjalanan saat arus balik dari kampung halamannya untuk menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal harinya.
“Kami akan sosialisasikan penerapan ini dan mengimbau kepada masyarakat agar melakukan perjalanan pada puncak arus mudik tanggal 24-25 April untuk jalan sesuai dengan pelat kendaraannya,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikutip dari NTMC Polri, Senin (24/4/2023).
Dengan begitu, pada penerapan kebijakan ganjil genap hari ini, yakni Selasa 25 April 2023, maka kendaraan yang boleh melintas adalah pelat ganjil.
Sebagai informasi, pada periode pertama, ganjil genap arus balik berlaku dari Km 414 GT Kalikangkung sampai Km 47 Karawang Barat. Untuk Senin (24/4/2023), mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Sedangkan Selasa (25/4/2023), ganjil genap akan berlaku mulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. Dilanjutkan pada Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Selanjutnya untuk periode kedua, ganjil genap mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian Minggu (30/4/2023) mulai pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB.
Adapun pada Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Selasa (2/5/2023) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/25/064200315/ingat-ganjil-genap-masih-berlaku-saat-arus-balik-lebaran