JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa mobil-mobil yang dengan sengaja masuk ke jalur bus Transjakarta kembali terjadi. Padahal busway harusnya steril dari berbagai kendaraan, kecuali bus Transjakarta.
Dilansir dari Instagram @jabodetabek.terkini (14/4/2023), sederet mobil tampak terjebak dalam kemacetan yang cukup panjang di jalur Transjakarta kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Padahal sudah ada aturan tertulis mengenai larangan penggunaan jalur Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.
“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan,” ucap Edo kepada Kompas.com belum lama ini.
“Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Mirisnya, mereka yang menerobos jalur Transjakarta juga membongkar separator agar bisa segera keluar dari kemacetan.
Seperti diketahui, merusak pembatas jalan, trotoar, rambu lalu lintas, lampu jalanan, dan sebagainya termasuk dalam tindak pidana.
Ande Akhmad Sanusi, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Marga, mengatakan, regulasi mengenai hal ini sudah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU38/2004 tentang Jalan (diubah menjadi UU No 2/2022).
“Di sana ada aturan mengenai sanksi bagi yang mengganggu fungsi jalan. Tapi tidak diatur apakah yang merusak itu harus mengganti. Tapi dia kena pidana. Misal pidana penjara sekian tahun, dendanya sekian ratus juta rupiah,” ujar Ande, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sanksi atau denda yang dibayarkan ini merupakan pelanggaran, sifatnya bukan ganti rugi. Sehingga pengendara yang merusak fasilitas umum sebetulnya tidak diharuskan mengganti kerugian tersebut.
“Kita misalnya enggak sengaja menabrak rambu, sehingga rambu itu tidak berfungsi. Itu sebenarnya sudah pidana. Pidananya apa? Ya nanti ada proses di peradilan, dibuktikan apakah ini kelalaian, sengaja, dan lain-lain, sehingga nanti diputuskan,” ucap Ande.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/14/140100715/terjebak-di-jalur-transjakarta-pengendara-ini-bongkar-separator