JAKARTA,KOMPAS.com - Pagi ini, Senin (10/4/2023) aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan peraturan itu untuk mengatasi macet di pusat kota dan kawasan padat.
Jadwal dan aturannya sama, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, berlaku lagi sejak pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk itu, bagi pengguna mobil pribadi, sejak Senin (10/4/2023), hingga Jumat (14/4/2023), sebaiknya menghindari sejumlah wilayah penerapan ganjil genap tersebut. Sebab, jika melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Perlu dicatat, berikut ini rute penerapan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/10/041200315/ingat-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini