Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Mobil Listrik Mulai Hari Ini Hanya Bayar PPN 1 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memberikan bantuan alias subsidi untuk seluruh masyarakat yang hendak membeli mobil listrik berbasis baterai tahun ini, melalui pemotongan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Berlaku mulai 1 April 2023 sampai akhir tahun nanti, secara ringkas maka jumlah PPN yang dikenakan untuk kendaraan rendah emisi tersebut hanya 1 persen dari sebelumnya 11 persen.

Putusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Namun, pemberian subsidi tersebut tidak untuk semua produk. Hanya mobil listrik berbasis baterai yag punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen ke atas saja (Pasal 3 Permenkeu 38/2023).

Menurut keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sejauh ini hanya ada dua produk saja yang lolos syarat yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

"Karena yang TKDN-nya 40 persen hanya dua saja," katanya ditemui di Jakarta Confention Center (JCC), Jumat (10/3/2023) lalu.

"Kami tak melihat ada penambahan hingga akhir tahun. Ada suatu produsen (yang ingin ikut) tapi kita kira ga mungkin untuk mengejar (TKDN) 40 persen," kata Agus, melanjutkan penjelasan.

Adapun pada Pasal 5 kebijakan terkait, dikatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Selain mobil penumpang, bus listrik berbasis baterai juga diberikan subsidi yang serupa. Tetapi, syaratnya sedikit berbeda yang mana terdapat dua golongan yaitu bus listrik dengan TKDN 20-40 persen dan TKDN 40 persen ke atas.

Bagi bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40 persen ke atas, diskon PPN-nya ialah 10 persen. Sementara yang TKDN 20-40 persen, hanya diberikan 5 persen dari harga jual.

Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan membeli mobil listrik dengan memanfaatkan program PPN ini, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPNi terutang saat pelaporan surat pemberitahuan.

Beleid ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023, dan mulai berlaku per 1 April 2023.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/01/070200015/beli-mobil-listrik-mulai-hari-ini-hanya-bayar-ppn-1-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke