JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap masyarakat yang berkendara kendaraan bermotor di jalan, wajib untuk memenuhi sejumlah aturan guna mencegah terjadinya kecelakaan. Tidak bisa seenaknya, termasuk soal batas kecepatan berkendara.
Perilaku tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj.
Namun untuk kecepatan maksimum ruas tol, berbeda-beda. Sebagai contoh, di tol dalam kota biasanya batas kecepatan puncak yang diperbolehkan ialah 80 kpj sementara tol luar kota mencapai 100 kpj.
Batas tersebut bisa dilihat pada rambu yang berada di sebelah kanan di dekat pembatas jalan. Pada keadaan tertentu, batas ini bisa berubah tergantung instruksi dari petugas atau kepolisian.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.
Lebih jauh, dalam aturan tersebut, batasan kecepatan berkendara juga tidak hanya ditetapkan untuk jalan tol, melainkan terdapat aturan batasan kecepatan berkendara untuk jalan selain jalan tol yaitu:
"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," bunyi aturan tersebut seperti dikutip peraturan.bpk.go.id.
Apabila pengguna kendaraan melanggar batas kecepatan tersebut, siap-siap untuk terkena tilang yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Rinciannya, setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan bakal denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Ketika pengendara di saat bersamaan tidak mengenakan sabuk pengaman, dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/24/180100115/ingat-melewati-batas-kecepatan-di-tol-bisa-ditilang-rp-500.000