Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Sasaran dan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memastikan mulai menyalurkan insentif untuk kendaraan listrik. Buat motor listrik telah berlaku sejak 20 Maret 2023. Sedangkan roda empat, akan berlaku pada 1 April, bersamaan dengan bus listrik.

Dalam konferensi pers di Kemenko Marves yang digelar daring dan luring, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan sejumlah poin penting terkait sasaran penerima subsidi motor listrik, sekaligus persyaratan bagi sejumlah merek yang ingin mendapatkan insentif.

“Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM,” ujar Sri Mulyani, Senin (20/3/2023).

“Penerima KUR, peneriman bantuan produktif usaha mikro atua BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA,” kata dia.

Ia juga menambahkan, adapun subsidi buat motor listrik hasil konversi tidak mendapat batasan. Artinya program konversi bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya selama periode subsidi berjalan.

“Persyaratan yang harus dipenuhi merek untuk motor harus dibeli di Indonesia dengan TKDN minimal 40 persen,” kata Sri Mulyani.

“Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, dilansir dari situs P3DN Kemenperin (20/3/2023), diketahui sudah ada 13 model motor listrik dari 8 merek, yang dapat memperoleh subsidi motor listrik dari pemerintah sebesar Rp 7 juta.

Ada dua merek motor listrik yang baru mendapatkan sertifikat TKDN, yakni Rakata dan Polytron. Sebelumnya sudah ada Gesits, Volta, Selis, Smoot, Viar, dan United E-Motor.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/21/082200215/catat-sasaran-dan-syarat-penerima-subsidi-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke