JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di 25 jalan DKI Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (20/3/2023).
Aturan untuk mengurangi kemacetan tersebut diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Bagi pengemudi mobil yang melanggar melintasi rute ganjil genap, bakal dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Berikut ini rute ganjil genap di Jakarta, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/20/061200215/ganjil-genap-jakarta-berlaku-pagi-ini-melanggar-kena-denda-rp-500.000