JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan kendaraan angkutan barang untuk melintas di beberapa ruas jalan pada masa menjelang Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023 untuk menjelang arus mudik Lebaran 2023.
Sementara untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April 2023 sampai 1 Mei 2023.
"29 April 2023 sampai 1 Mei 2023 itu masih libur. Kalau memang selama tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang pergerakan angkutan barang," katanya.
Kemenhub nantinya akan memberikan pengecualian pada empat jenis angkutan barang, yaitu kendaraan pengangkut muatan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.
Pengecualian untuk angkutan barang khusus tersebut, kata Hendro, menurun dari tahun sebelumnya, di mana ada delapan angkutan barang yang mendapat dispensasi.
Apabila terdapat angkutan barang yang nekat melintas atau melanggar ketetapan itu, pihak Kemenhub bakal secara tegas menindaknya. Terlebih lagi, hal terkait sudah dikomunikasikan dengan Korlantas Polri.
"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," katanya.
Namun, saat ini mengenai ruas jalan yang bakal diterapkan pembatasan operasi angkutan berat belum diputuskan. Sebab, pihak Kemenhub masih melakukan kajian bersama pihak terkait supaya optimal.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/16/154100315/mudik-lebaran-2023-truk-barang-dilarang-melintas-mulai-18-april-2023