Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Utama Mudik Gratis dari Kemenhub, Pemudik Harus Punya NIK

Menyambut musim mudik Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran program mudik gratis 2023 menggunakan bus. Sementara itu, untuk pendaftaran program ini dilakukan selama 13 Maret 2023 - 14 April 2023.

Bagi yang ingin mengikuti program ini, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi MitraDarat. Kemudian syarat lainnya yakni peserta harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sehingga, satu orang yang sudah mendaftarkan diri berdasarkan NIK tidak bisa mendaftarkan lagi untuk tujuan lain.

NIK sendiri merupakan nomor yang tertera pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagai nomor identitas yang dimiliki setiap WNI.

Sementara itu, kepemilikan KTP diwajibkan bagi penduduk Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun.

Lalu bagaimana anak kecil tanpa NIK yang ingin ikut program mudik gratis 2023?

“Terkait aplikasi, karena ini berkaitan dengan NIK, secara otomatis NIK ini juga bisa mengakomodir kepada anak-anak yang belum punya NIK,” kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat, Suharto pada Press Conference Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 secara virtual, Senin (13/3/2023).

Caranya yaitu, orang tua bisa mendaftarkan anak yang belum punya NIK menggunakan kartu keluarga (KK). Artinya, anak masih bisa mendaftarkan diri untuk program mudik lewat aplikasi MitraTrans.

“Jadi bisa berdasarkan itu, saya kira tidak ada masalah,” kata Suharto.

Kota tujuan arus mudik penumpang program mudik gratis 2023 :

1. Sumatera : Lampung dan Palembang

2. Jawa Barat : Garut, Tasikmalaya dan Cirebon

3. Jawa Tengah : Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari dan Yogyakarta.

4. Jawa Timur : Madiun, Surabaya, Tuban, Malang dan Tulungagung

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/14/160100815/syarat-utama-mudik-gratis-dari-kemenhub-pemudik-harus-punya-nik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke