JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor di Bali. Larangan dalam bentuk peraturan daerah tersebut merupakan buntut dari banyaknya warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas di Bali.
“Jadi (wisatawan asing) minjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca-Covid,” ucap Koster, dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Kostar melanjutkan, tak sedikit perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak pakai helm, hingga menggunakan pelat palsu.
Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.
Tak hanya itu, Wisman yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.
“Jadi para wisatawan itu harus berpergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, tidak diperbolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel,” ucap Koster.
“Kalau mau jadi turis berperilakulah sebagai turis, menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh agen travel bukan jalan-jalan menggunakan motor tidak pakai kaus, tidak pakai baju, tidak pakai helm, melanggar lagi sudah begitu tidak pakai Surat Izin Mengemudi (SIM),” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna kendaraan bermotor wajib menaati peraturan yang ada. Mulai dari cara berkendara hingga kelengkapan kendaraan.
Kepemilikan SIM
Setiap pengendara harus memiliki SIM. Dalam Pasal 281, pengendara yang kedapatan membawa kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Kemudian Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara itu, untuk WNA harus bisa menunjukkan SIM internasional seperti ketentuan yang berlaku.
Penggunaan helm
Pada pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/13/064200315/wna-kerap-melanggar-lalin-gubernur-bali-larang-sewa-motor