Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pagi Ini Ganjil Genap di 25 Jalan DKI Jakarta Kembali Berlaku

JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) kembali berlaku di 25 jalan DKI Jakarta, mulai Senin (13/3/2023) pukul 06.00 WIB. Pembatasan di wilayah padat dan pusat ekonomi tersebut merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban kepadatan lalu lintas. 

Dengan adanya peraturan tersebut, bagi pengguna mobil pribadi sebaiknya mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan wilayah penerapan ganjil genap. 

Perlu di perhatikan, kendaraan yang melanggar melintasi rute ganjil genap (gage) bakal ditilang dengan denda Rp 500.000, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Jadwal dan wilayah penerapan ganjil genap tidak ada perubahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan tersebut selama 5 hari dalam waktu sepekan. Terhitung, Senin (13/3/2023) hingga Jumat (17/3/2023) pada Minggu ini.

Mengenai waktu, ganjil genap (gage) diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Aturan itu diterapkan lagi untuk menghindari macet di sore, yaitu sejak pukul 16.00-21.00 WIB. 

Berikut ini rute ganjil genap di Jakarta, yaitu: 

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen
  12. Jalan Gunung Sahari
  13. Jalan Sisingamangaraja
  14. Jalan Panglima Polim
  15. Jalan Fatmawati
  16. Jalan Suryopranoto
  17. Jalan Gatot Subroto
  18. Jalan HR Rasuna Said Jakarta Timur
  19. Jalan MT Haryono
  20. Jalan D.I Pandjaitan
  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Pintu Besar Selatan
  24. Jalan Tomang Raya
  25. Jalan Jenderal S Parman

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/13/061200715/pagi-ini-ganjil-genap-di-25-jalan-dki-jakarta-kembali-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke