SOLO, KOMPAS.com - Konversi motor listrik merupakan program pemerintah untuk mempercepat era elektrifikasi. Motor-motor bensin yang dimiliki masyarakat bisa diubah menjadi motor listrik dan mendapatkan potongan biaya sebesar Rp 7 juta.
Namun, tidak semua bisa diakui oleh pemerintah sebagai bengkel yang menerima insentif tersebut. Bengkel konversi ini harus memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sertifikat diberikan kepada bengkel yang memang sudah memenuhi syarat untuk mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik. Langkah tersebut ditempuh pemerintah sebagai wujud pengawasan kualitas motor hasil konversi.
Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan semua bengkel umum sebenarnya bisa mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik, dan akan mendapatkan insentif tapi harus menginduk ke bengkel yang memiliki sertifikat.
“Bengkel konversi yang memiliki sertifikat ini dilatih, sehingga kompeten dalam memasang dan merawat komponen-komponen pada motor listrik, selain itu bengkel juga memiliki peralatan khusus terkait keselamatan kerja,” ucap Inten kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan saat ini sudah ada banyak bengkel konversi yang memiliki sertifikat, dan memiliki bengkel rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Misal seperti bengkel Bintang Racing Team, itu memiliki salah satu bengkel konversi yang memiliki sertifikat dan memiliki ratusan bengkel rekanan di Indonesia, bengkel umum yang ingin mengkonversi motor listrik bisa menginduk semacam itu,” ucap Inten.
Dia mengatakan, harapannya semakin luas pengetahuan konversi motor listrik ini tersebar maka masyarakat akan lebih percaya diri saat mengendarai motor listrik baik beli baru atau hasil konversi.
“Misal terjadi mogok di jalan atau terjadi trouble, masyarakat lebih mudah mendapatkan pertolongan dari bengkel yang memang kompeten di bidangnya,” ucap Inten.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/10/111200015/bengkel-konversi-motor-listrik-yang-dapat-insentif-harus-bersertifikat-