JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.
TNKB dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan ‘Korlantas Polri’ sebagai bukti keaslian.
Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas polri, atau dimodifikasi pada pelat nomor, dianggap tidak sah dan penggunaannya bisa ditilang.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib membuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 45 dijelaskan, standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor bagi roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/124200515/pasang-pelat-nomor-kendaraan-tidak-sesuai-bisa-kena-denda-rp-500.000