JAKARTA, KOMPAS.com – Sopir bus menjadi peran yang paling penting dalam setiap layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Di Indonesia sendiri, biasanya saat bus AKAP beroperasi akan menggunakan dua orang sopir bus yang mengendarai armada secara bergantian.
Berbeda dengan banyak profesi lainnya, menjadi sopir bus dalam sebuah PO biasanya akan sulit terhubung langsung dengan manajemen perusahaan.
Jarak yang jauh dan harus fokus untuk mengantar penumpang untuk sampai ke tujuan membuat sopir bus kerap sulit untuk diawasi oleh pihak perusahaan.
Generasi ketiga dari salah satu pemilik armada PO Antar Lintas Sumatera (ALS) Sewan Delrizal Lubis mengatakan jika tidak ada pengawasan khusus bagi sopir bus yang bekerja di perusahaannya.
PO yang menjadi salah satu operator bus AKAP dengan trayek antar pulau di Indonesia itu akan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada awak bus.
“Tidak ada pengawasan khusus soal jam kerja supir, semua kebijaksanaan para kru bus. Kru 4 orang yang terdiri dari sopir dua orang dan kondektur dua orang. Soal jam kerja mereka yang punya kebijaksanaan,” kata Sewan kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Durasi membawa bus biasanya diatur oleh para awak bus, namun Sewan mengatakan jika pihak manajemen selalu mengingatkan para sopir untuk bergantian jika sudah berkendara sampai 8-9 jam.
Layanan bus AKAP lainnya, yaitu dari PO Sumber Alam juga menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada tim awak bus.
“Pengawasan pada jam kerja sopi kami terletak pada partner kerja, karena kami menggunakan dua sopir, otomatis mereka bergantian. Karena tidak mungkin ada satu sopir yang mau lelah kerja, sedangkan satunya bisa bersantai-santai,” kata Anthony Steven Hambali pemilik dari Po Sumber Alam kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Kemudian, menurut Anthony teknologi saat ini sangat berperan penting dalam mengawasi kerja sopir bus. Misalnya dari pengawasan alat GPS, sehingga bisa diketahui di mana sopir bus menambah kecepatan, ada kemacetan, dan waktu tempuhnya normal atau tidak.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/151200615/begini-pengawasan-jam-kerja-sopir-bus-akap