Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Hitungan Gaji Pramugari di Bus AKAP

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbagai perusahaan otobus (PO) kini kian memberikan layanan dan fasilitas terbaik kepada penumpang. Misalnya seperti inovasi di armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) dengan layanan dari pramugari. 

Selama di perjalanan hingga sampai ke tempat tujuan, beberapa bus AKAP mewah kini menyertakan pramugari. Contohnya seperti PO Rosalia Indah yang mengunggulkan layanan pramugari dan pramugara dalam kelas bus premium.

Adimas Rosdian, Direktur PT Rosalia Indah Transport mengatakan, untuk gaji dari pramugari bus di perusahaanya sama seperti sopir bus, yaitu jumlah PP (pulang- pergi) dikalikan jumlah premi. Hanya saja, pria yang akrab disapa Dimas tersebut tidak bisa menyebutkan secara rinci nominalnya.


"Kalau bus premium itu tidak ada kenek, susunannya pramugari satu dan sopir dua. Gaji juga dihitungnya per PP," kata Dimas beberapa waktu yang lalu kepada Kompas.com.

Untuk nominal, Dimas menegaskan jika perusahaannya telah mengatur agar bisa diterima dengan layak sesuai target dari kinerja karyawan.

Sementara itu, untuk rute yang ditempuh juga mempengaruhi jam kerja dari pramugari. Makin panjang rute, maka premi untuk satu PP lebih tinggi. Hanya saja, untuk jam kerjanya dalam sebulan akan lebih sedikit karena sudah banyak menghabiskan waktu di jalan. 

Berbeda dengan sopir PO Rosalia Indah, sopir bus AKAP dari PO Indorent mengatakan jika penghasilan  sopir dan juga pramugari akan dibayar perbulan.

“Gaji driver di kami memakai sistem gaji UMR DKI Jakarta. Pramugari juga mendapatkan gaji masing-masing namun bukan wewenang saya untuk menyebutkan,” kata sopir PO Indorent bernama Rudi tersebut kepada Kompas.com.

Untuk jam kerja awak bus, Rudi mengatakan jika ditempatnya menerapkan 4 PP kerja 2 PP libur dalam sebulan, atau hitungannya 8 hari kerja 4 hari libur.

“Misalnya tanggal 1 jalan sampai tanggal 8. Tanggal 9 libur sampai tanggal 12. Tanggal 13 kerja lagi sampai tanggal 20. Tanggal 21 libur sampai tanggal 24 dan seterusnya,” kata Rudi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/091200815/begini-hitungan-gaji-pramugari-di-bus-akap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke