Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tertibnya Pengemudi di Luar Negeri Kasih Jalan Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan satu dari tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Namun fakta di lapangan berbeda, kerja ambulans ketika mengantar pasien sering terhalang jalan macet.

Tak jarang beredar video ada orang yang menghalangi jalan ambulans karena dianggap ambulans kosong tidak membawa pasien. Tentu hal ini meresahkan sebab jika benar sedang membawa orang kritis nyawa pasien makin terancam.

Tren lain yang berkembang tak sedikit "escort" atau patwal dadakan yang bertugas membuka jalan ambulans. Patwal swasta ini pun diprotes pemakai jalan lain karena membuka jalan ialah tugas polisi.

Banyaknya masalah di jalan soal ambulans berbanding terbalik dengan video viral yang dikirim berantai di aplikasi ponsel. Memperlihatkan bagaimana tertibnya pengguna jalan di luar negeri ketika ada ambulans.

Dalam video terlihat ambulans yang sedang terjebak macet. Pengguna mobil pun sigap langsung membuka jalan dengan cara menyerongkan mobil 45 derajat. Cara ini dilakukan oleh semua pengguna mobil di sepanjang jalan.

Dengan begini ada celah agar ambulans bisa melanjutkan perjalanan tanpa terhalang.

Menyikapi video berantai tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, metode membuka jalan dengan menyerongkan mobil 45 derajat sebetulnya sudah cukup lama.

"Metode ini sudah lama, utamanya di Eropa dan sebagian Asia. Kenapa di sana, karena etika berlalulintasnya sudah bagus," ujar Sony kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Di Indonesia kata Sony, jangankan aplikasi metode menyerongkan mobil 45 derajat. Kesadaran pemakai jalan untuk memberikan jalan kepada ambulans yang sedang bekerja saja masih minim.

"Di Indonesia agak susah diterapkan karena masalah rendahnya etika berkendara, jagankan metode 45 derajat, (saat ini masih) banyak tuh yang masih menghalang-halangi (ambulans)," ucap Sony.

Sanksi

Seperti diketahui ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Aturan ini tertulis pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama, setelah pemadam kebakaran.

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/141200315/tertibnya-pengemudi-di-luar-negeri-kasih-jalan-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke