Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rangkaian Tugas Kernet Bus AKAP, Bolehkah Tidur Saat Perjalanan?

JAKARTA, KOMPAS.com – Kernet atau kondektur merupakan sosok yang penting dalam semua layanan perusahaan otobus (PO).

Biasanya, dalam satu armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) terdiri dari dua sopir dan satu kernet.

Pada saat perjalanan yang panjang dengan durasi yang lama, sebagai awak bus tentunya dituntut untuk selalu waspada dan awas terhadap lalu lintas. Hal tersebut terkait dengan keselamatan berkendara.

Jika sopir bus dituntut untuk tidak mengantuk dan tidur saat perjalanan karena bertugas untuk berkendara, lalu apakah kernet boleh tidur saat di perjalanan?

Arief, agen dari PO Murni Jaya di Depok mengatakan jika pada kondisi tertentu kernet bus boleh saja tidur di perjalanan.

“Boleh saja istirahat tidur sejenak, dan di saat menurunkan penumpang baru bangun,” kata Arief kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Tidur yang dimaksud ialah tidur sejenak bukan tidur nyenyak dengan durasi lama. Jika kernet terlalu lama tidur justru menyalahi tugas utama seorang kernet di dalam layanan bus AKAP.

Arief memaparkan jika tugas seorang kernet di dalam bus ialah meringankan kerja dari kapten atau sopir bus. Mulai dari merawat, membersihkan serta melayani penumpang bus.

“Menaikkan dan menurunkan penumpang beserta barangnya, menanyakan penumpang turun sesuai tujuan dan membantu keperluan penumpang yang dibutuhkan,” kata pria yang sesekali juga menjadi kernet untuk PO Murni Jaya.

Jika kernet tidur terlalu lelap justru jadi tidak bekerja dengan baik, terutama di saat-saat dibutuhkan. Maka dari itu, sebaiknya tidur dengan mencuri-curi waktu yang tepat saja, misalnya pada saat melintasi jalan tol. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/15/121642615/rangkaian-tugas-kernet-bus-akap-bolehkah-tidur-saat-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke