Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasang Kaca Film Mobil Jangan Asal Gelap, Pahami Aturannya

SEMARANG,KOMPAS.com - Kaca film dijadikan sebagai lapisan khusus untuk menolak hawa panas akibat paparan sinar matahari. Oleh karena itu, suhu kabin mobil tetap terjaga dan sirkulasi AC juga berjalan normal guna mempercepat pendinginan.

Selain keseimbangan suhu di dalam kabin, kaca film juga sebagai privasi agar barang-barang berharga tak bisa dilihat langsung dari bagian luar. 

Meski banyak manfaat, pemasangan kaca film tetap ada aturannya. Karena berhubungan keamanan pengemudi saat berkendara. 

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, kaca film mobil yang bagus memberikan perlindungan dari panas cahaya matahari dan privasi dari risiko tindak kejahatan. 

"Dua hal yang terpenting, aman dari sinar matahari yang memantul ke dalam kabin. Suhu kabin tetap stabil. Risiko pencurian juga dapat dicegah, barang-barang berharga apapun kan di kaca yang terang, membuat gerak-gerik para pelaku  kejahatan makin cepat," ucap Sony. 

Kaca film yang aman digunakan untuk berkendara di siang dan malam hari adalah kaca yang tampak gelap dari bagian luar, namun pandangan di dalam kabin tetap jelas, walaupun kondisi minim cahaya. 

Pemilihan kaca film yang terlalu gelap, feeling dan reaksi merespon bahaya dari bagian depan dan samping menjadi sangat buruk. Risiko pengemudi tak mengenali adanya obyek-obyek yang mengancam akan langsung terjadi. 

Hal itu akan begitu fatal terutama saat malam hari. Sony mencontohkan, bila melaju kecepatan sedang hingga tinggi kemudian pengemudi terkejut melihat sesuatu, ada risiko parah, yaitu terkejut dan secara tiba-tiba menginjak pedal rem. 

"Rem mendadak enggak tau di belakang ada kendaraan lain yang melaju kecepatan tinggi, akhirnya tabrakan beruntun. Kan, feel-nya dari kabin jarak pandang rendah, kondisi luar tak terdeteksi. Respon dan feeling berkendara buruk dan bisa menyebabkan microsleep. Mata sering kali lelah karena faktor cahaya," kata Sony. 

Pemilihan kaca film dilakukan secara selektif, hal tersebut juga termasuk untuk mencegah aksi kriminalitas di jalan terutama saat malam hari. 

Menanggapi hal itu, Rheza Pramudita Pemilik Reza Kaca Film Semarang mengatakan, banyak orang yang beranggapan kaca film branded pasti berkualitas. Jawabannya adalah belum tentu, menurutnya faktor utama yang menentukan keamanan dan tetap nyaman adalah tingkat kegelapan yang sesuai. 

"Biasanya yang sesuai regulasi, overall aman dari sinar matahari dan privasi terlindungi. 40-80 persen, batas itu dari aturan di Indonesia. Itu dari luar sudah enggak kelihatan," ucap Rheza. 

Pemasangan kaca film juga diatur dalam regulasi resmi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012.

"Standar keamanan pemasangan dan lain sebagainya tetap sesuai UU. Kaca film yang tembus pandang juga dianggap melanggar, seperti dianggap mempertontonkan privasi seseorang," ucap Rheza. 

Hal tersebut pun sudah ada aturannya, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan bahwa penggunaan kaca film dan semua mengenai ketentuan tersebut secara umum bersumber dari persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor.  

Walaupun tak secara langsung tertulis di dalam UU LLAJ, secara eksplisit, tingkat kegelapan kaca yang diperbolehkan, landasan hukumnya kemudian juga merujuk pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Adapun SK Menhub tersebut memiliki enam poin yang mengatur soal kegelapan kaca fim, yaitu: 

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;

6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/12/121200015/pasang-kaca-film-mobil-jangan-asal-gelap-pahami-aturannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke