JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahunnya, kendaraan bermotor wajib dibayarkan pajaknya. Untuk pembayarannya sendiri cukup mudah, bisa menggunakan aplikasi, seperti Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini resmi dari pihak kepolisian, karena dikembangkan oleh Korlantas Polri. Prosedurnya juga tidak sulit dan bisa dilakukan di mana saja asalkan daring.
Pertama, tentunya pemilik kendaraan harus mengunduh dan memasang aplikasi Signal di ponsel. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar. Kemudian, masukkan data identitas diri, seperti NIK, KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Setelah itu, buat kata sandi dan masukkan kembali untuk konfirmasi. Setelah pendaftaran dilakukan, pemilik kendaraan akan diminta foto KTP dan wajah dengan melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik. Lakukan verifikasi ulang melalui email dan daftarkan kendaraan yang dimiliki.
Selanjutnya, pemilik kendaraan akan diminta pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum bisa membayar pajak kendaraan tersebut. Caranya dengan mengakses opsi pengesahan STNK pada laman awal aplikasi.
Kemudian, masukkan NRKB yang didaftarkan untuk melihat besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui beberapa pilihan bank, seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN, Bank DKI, BJB, Bank Jatim, dan beberapa bank milik pemerintah daerah lainnya.
Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kemajiban Pembayaran (TBPKP). Bukti ini bisa dikirimkan secara fisik ke alamat rumah menggunakan Pos Indonesia atau secara digital dengan e-TBPKP.
Setelah itu, jangan lupa juga untuk melakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat dengan membawa bukti pelunasan tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/10/151200715/cara-bayar-pajak-kendaraan-lewat-aplikasi-samsat-digital-nasional