Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sayang, ETLE Mobile Belum Bisa Menangkap Pelanggaran Truk ODOL

Kamera tilang elektronik itu dipasang pada mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggar lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang bisa dijerat ETLE Mobile antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melanggar aturan ganjil genap.

Sayangnya, ETLE Mobile ini belum bisa menangkap pelanggar dengan jenis kendaraan truk overdimension dan overload (ODOL), yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan keberadaannya.

Meski begitu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berdiskusi untuk mengembangkan ETLE mobile agar bisa menangkap pelanggar kendaraan truk ODOL.

“ODOL sedang kita diskusikan, kita kembangkan dengan dinas perhubungan. Kalau memang sudah ‘oke’ tak menutup kemungkinan akan segera ke arah sana. Tapi, untuk sekarang ODOL masih tilang manual,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat ditemui Kompas.com, di wilayah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, keberadaan truk ODOL cukup meresahkan pengguna jalan lain. Pasalnya, truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan tidak jarang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, menurut catatan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 triliun per tahun karena harus memperbaiki permukaan jalan tersebut. Padahal, pihak pemerintah sudah melakukan imbauan kepada pelaku bisnis untuk menghentikan tindak terkait.

Tak hanya itu, kendaraan ODOL juga berkontribusi terhadap angka kecelakaan di Indonesia sebanyak 17 persen. Tercatat jumlah korban kecelakaan meninggal dunia karena ODOL pada 2021, meningkat 117 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/09/084200715/sayang-etle-mobile-belum-bisa-menangkap-pelanggaran-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke