Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Penghubung Tol Cijago dan Tol Desari Batal Ditutup | Dipecat dari PO Haryanto, Rian Mahendra Kini Menganggur

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tol Cijago seksi 3A yang dibuka sejak 23 Desember 2022, rencananya hanya sampai 3 Desember 2023. Ternyata, pihak pengelola jalan tol akan terus membukanya sampai waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya, sempat dikabarkan persimpangan Krukut yang merupakan penghubung tol Cinere-Jagorawi (Cijago) dan tol Depok-Antasari (Desari), akan ditutup Rabu, 4 Januari 2023, pukul 21.00 WIB.

Humas Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Amanda Dimas mengatakan, persimpangan Krukut yang terkoneksi dengan Cijago dan Desari ditutup kembali.

Selain itu, Kabar Rian Mahendra yang tidak lagi bekerja di Perusahaan Otobus (PO) Haryanto ramai diperbincangkan oleh para pecinta bus Indonesia.

Informasi yang terdengar adalah, Rian mengumumkan bila dirinya pamit usai dipecat oleh perusahaan rintisan sang Ayah.

PO Haryanto sendiri merupakan bisnis layanan bus AKAP rintisan keluarga yang dimiliki oleh Haryanto selaku Ayah kandung Rian.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 6 Desember 2022 :

1. Penghubung Tol Cijago dan Tol Desari Batal Ditutup

"Sesuai instruksi untuk fungsional hanya sampai hari ini," ujar Dimas, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Pengumuman juga sudah disampaikan melalui akun Instagram @senkomdesari, yang menyebutkan bahwa akses Tol Desari - Tol Cijago akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB.

2. Dipecat dari PO Haryanto, Rian Mahendra Kini Menganggur

Pria kelahiran tahun 1983 itu telah ikut bergabung mengembangkan PO Haryanto sejak 2003. Jabatan terakhir Rian di PO yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah tersebut yakni Direktur PO Operasional.

Pemecatan Rian di PO Haryanto secara resmi sejak 22 Juni 2022, setelah itu Rian menghilang dari media sosial untuk menenangkan diri.

Kemudian dirinya muncul kembali dan membenarkan bila telah dipecat oleh sang Ayah lewat unggahan video di kanal YouTube PO Haryanto Official, 28 Desember 2022.

3. Catat, Syarat Perpanjang SIM secara Online mulai 2023

Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak harus datang ke Satpas maupun gerai pelayanan penerbitan SIM.

Bagi pemilik dokumen penting berkendara ini, bisa melakukannya secara online atau daring. Caranya, pastikan pemilik atau pemohon sudah mengunduh aplikasi untk perpanjang SIM Online yaitu Digital Korlantas Polri di ponsel berbasis Android maupun App Store.

Lantas, pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP sampai SIM terdahulu. Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dari tanggal penerbitan.

4. Hentikan Kebiasaan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan di Jalan Tol

Mengemudi mobil di curah hujan yang cukup tinggi memerlukan konsentasi dan juga kesigapan. Sebab dalam keadaan terkait, jarak pandang pengemudi lebih terbatas dari keadaan biasanya.

Belum lagi, jalanan menjadi licin sehingga jarak pengereman berkurang. Sehingga jangan ada pengendara yang ngebut-ngebutan ketika sedang berada di cuaca hujan.

Selain itu, pengoperasian beberapa fitur juga perlu diperhatikan khususnya lampu hazard. Pasalnya ketika diguyur hujan lebat pendaran lampu itu bisa membuat jarak pandang dari pengendara sekitar semakin terganggu.

 

5. Mobil Mesin Diesel Lebih Irit BBM, Mitos atau Fakta?

Teknologi mesin pada mobil terus dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman. Paling populer dari dulu hingga sekarang, yaitu jantung pacu jenis bensin dan diesel.

Tentu saja masing-masing memiliki keunggulan yang ditawarkan produsen kepada konsumen. Contoh, untuk mesin diesel dikabarkan lebih irit dalam mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM). Lantas, apakah benar atau hanya mitos belaka?

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/06/060200015/-populer-otomotif-penghubung-tol-cijago-dan-tol-desari-batal-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke