Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Libur Nataru Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Cuma 30 Menit

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) polisi bakal merekayasa lalu lintas untuk memperlancar lalu lintas di jalan tol. Di samping itu, para pengendara yang berada di rest area atau tempat istirahat (TI) juga dibatasi untuk mengurangi antrean.

Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan rest area atau area peristirahatan sementara di beberapa pintu keluar tol selama Nataru.

“Pemerintah juga mengevaluasi, salah satunya kekurangan rest area itu sendiri. Di beberapa pintu keluar tol itu akan disiapkan rest area sementara,” ujar Aries, disitat dari NTMC Polri (20/12/2022).

Aries mengungkapkan bahwa rest area menjadi salah satu sumber kemacetan utama di tol. Padahal sudah terdapat imbauan agar para pengguna rest area tidak menggunakan lebih dari 30 menit.

“Akan tetapi, ‘kan tidak mungkin satu per satu kami lihat. Ini menjadi sumber kemacetan, apalagi setelah kami evaluasi di rest area yang letaknya berseberangan,” ucap Aries.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan rest area untuk menggunakannya dengan bijak. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kemacetan di tol pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023.

“Imbauan kami kepada masyarakat, bijaklah menggunakan rest area karena yang menggunakan bukan hanya kita,” kata Aries.

Rest area sementara yang telah dipersiapkan berada di pintu keluar tol. Dengan demikian, Aries meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan rest area yang sudah penuh dan menggunakan rest area sementara guna mendukung kelancaran lalu lintas.

“Jadi, di sini rest area ditutup, ke depan lagi itu bisa keluar ke pintu tol paling dekat. Di situ itu disiapkan oleh polres atau disiapkan oleh pemda setempat. Setelah istirahat, baru masuk tol lagi. Jadi, jangan memaksakan rest area yang sudah penuh,” kata Aries.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/130200615/saat-libur-nataru-pengendara-diimbau-istirahat-di-rest-area-cuma-30-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke