Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Kecelakaan ASN Sulut dengan Warga Sipil, Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Rombongan ASN dengan beberapa mobil pelat nomor merah keluar jalur, dan hampir menyerempet pengendara sepeda motor.

Pengendara sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan ringan karena harus menghindari dari terjadi tabrakan.

Korban yang bernama Rivay Tumboimbela melalui akun Facebook pribadinya membagikan beberapa bukti berupa foto dan juga video saat kejadian.

Dari unggahan tersebut diketahui jika kejadian ini terjadi pada 13 Desember 2022, di Jalan Raya Desa Pangu, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan jika di dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.

“Pengemudi kendaraan oknum ASN dugaan saya melakukan pelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas dengan cara keluar jalur tanpa mempertimbangkan pengguna jalan yang berlawanan, sehingga pengendara sepeda motor menghindar dan terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).


Kemudian pelaku pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dapat dikenakan pasal 310, ayat 2 tentang kecelakan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu juga menyebutkan bila pasal 109 ayat 1 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.

Kemudian jalan tersebut harus mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang cukup.

Terkait cuplikan pada video yang dibagikan, Budiyanto berpendapat jika oknum pengendara ASN tidak boleh arogan dan melontarkan kata- kata ancaman. Seharusnya cukup melaksanakan kewajiban menolong korban dan lapor ke Polisi.

“Adanya ancaman dan sebagainya bisa saja oknum tersebut untuk dikenakan pasal 310 KUHP,diancam karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/18/171132515/kasus-kecelakaan-asn-sulut-dengan-warga-sipil-pelaku-harus-bertanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke