Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengadaan Kendaraan Dinas Listrik, Kemenhub Pilih Skema Sewa

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengimplementasikan instruksi pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dan operasional.

Hanya saja, di tengah keterbatasan anggaran yang ada skema awal pengadaan transportasi ramah lingkungan tersebut bakal dilakukan secara sewa. Tapi tidak dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang dimaksud.

"Adanya Inpres No.7/2022 mewajibkan bagi kementerian dan lembaga untuk bisa segera melaksanakanya. Yang kami lakukan ialah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli," kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (23/11/2022).

"Insya allah ini bisa menjadi kunci bagi kementerian dan lembaga lain," lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di wilayah kementerian dan lembaga negara.

Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan dinas perorangan ini sebagai upaya pemerintah mempercepat era elektrifikasi nasional.

Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, kementerian dan lembaga di dalam negeri boleh melakukan pengadaan kendaaan listrik lewat skema sewa, pembelian, maupun konversi dari kendaraan bermotor bakar.

Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyatakan untuk mempercepat era elektrifikasi pihaknya akan terus mendorong memperbanyak fasilitas pengisian daya yakni charging station dan tempat penukaran baterai.

Kemudian ia mengusulkan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.

“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Menhub.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/24/092200415/pengadaan-kendaraan-dinas-listrik-kemenhub-pilih-skema-sewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke