Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polri Dukung Konversi Motor Listrik

Sejalan dengan hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, jajarannya mendukung konversi kendaraan BBM ke listrik.

“Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM,” kata Firman, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (20/11/2022).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, secara administratif pada kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.
Namun, hal ini tinggal menunggu persetujuan dari kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan cc/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai,” katanya.

“Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK atau BPKB sebagai kepemilikan, sehingga tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi,” ucap Firman.

Meski begitu, Firman mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke Listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.

“Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang. Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK atau BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini,” kata Firman.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/21/064200315/polri-dukung-konversi-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke