JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelengaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 Bali.
Salah satu pengaturan yang dilakukan adalah dengan membatasi mobilitas masyarakat menggunakan sistem ganjil genap. Aturan ini berlaku dari 11-17 November 2022, mulai pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita di beberapa ruas jalan.
Secara sederhana, aturan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan penumpang dengan pelat ganjil cuma bisa melalui jalan di tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan dengan pelat genap, cuma bisa lewat di tanggal genap.
Dalam pelaksanaannya, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Kompol Made Subadi mengatakan, tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat. Polisi akan mengedepankan teguran selama penerapan ganjil genap.
“Kita tidak menekankan pada tindakan, kami sifatnya mengimbau kepada masyarakat. Diharapkan mulai tanggal 13 sampai 16 November 2022 kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya,” ucap Made dikutip dari NTMC Polri, belum lama ini.
Adapun 10 ruas jalan yang berlaku ganjil genap selama KTT G20 di Bali ialah sebagai berikut;
1. Simpang Sanur - Simpang Pasanggaran
2. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
3. Simpang Pesanggaran - Simpang Kuta
4. GT Bali mandara Benoa - Simpang Tugu Nugrah Rai - GT Bali Mandara Nusa Dua
5. Simpang Kuta - Simpang Tugu Ngurah Rai
6. Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)
7. Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Nusa Dua
8. Simpang Kampus UNUD - Simpang Nakula Sadewa/Jalan Uluwatu
9. Simpang Kampus UNUD - Simpang Uluwatu SPBU/Jalan Raya Kampus Udayana
10. Simpang Jimbaran - Simpang Nirmala
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/14/111200615/polisi-tidak-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-bali-selama-ktt-g20