Beberapa regulasi telah dibuat, salah satunya regulasi terkait pajak kendaraan. Saat ini kebijakan fiskal tentang pajak emisi CO2 di Indonesia baru digunakan untuk melakukan konversi pasar kendaraan listrik.
Ragulasi ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 ini mengatur tentang pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), hingga plug-in hybrid (PHEV).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah mulai mengenakan pajak lebih tinggi kepada kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi paling besar.
“Aturan pajak kendaraan bermotor yang ada saat ini di Indonesia yaitu tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), masih berdasarkan pada aturan pajak kendaraan konvensional yang ditentukan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (CC),” kata Sri Mulyani pada Bloomberg CEO Forum: Moving Forward Together, Jumat (11/11/2022).
Pada aturan pajak kendaraan konvensional yaitu semakin besar kapasitas mesin kendaraan, maka pajak yang harus dibayar lebih besar. Hal tersebut lantaran jumlah gas yang masuk ke silinder kendaraan saat kendaraan digunakan juga besar.
Maka dari itu, nantinya kendaraan bermotor yang menghasilkan karbon dioksida atau CO2 lebih sedikit akan dikenakan pajak lebih rendah dari tarif PPnBM.
Regulasi ini juga untuk mendorong masyarakat berpartisipasi dalam agenda pemerintah dalam mewujudkan ekonomi ramah lingkungan di Tanah Air.
“Makin rendah emisi yang dihasilkan kendaraan, maka pajak yang harus dibayarkan makin kecil. Maka, kebijakan itu dapat mengubah perilaku masyarakat di Indonesia,” kata Sri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/12/112200315/kendaraan-emisi-tinggi-bakal-terjerat-pajak-besar