JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan di Pulau Bali, Indonesia akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap dalam rangka menjamin keamanan serta kelancaran lalu lintas selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan bila penerapan ganjil genap itu akan dilaksanakan pada 11-17 November 2022mulai pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA setiap harinya.
Putusan ini tercantum dalam Surat Edaran No. SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelengaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 Bali.
"Tanggal 15-16 (November) itu sebagai puncaknya KTT, kedatangan para delegasi mulai 13-14 (November), kepulangannya ada yang mulai tanggal 16-17 (November), sehingga kita berlakukan mulai tanggal 11 sampai 17 (November)," tutur dia, dalam konferensi pers, Jumat (4/11/2022).
Guna memastikan kesiapan pembatasan tersebut, sistem ganjil genap akan mulai diuji coba pada 9-10 November. Selanjutnya, untuk 9 November 2022, uji coba ganjil genap akan dilaksanakan pada pukul 11.00-16.00 WITA.
Guna memastikan rekayasa lalu lintas terkait tak menghambat, terdapat 14 kendaraan yang dikecualikan atau masih boleh melintas. Ialah sebagai berikut;
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Pimpinan Lembaga Negara RI: Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
5. Pimpinan dan pejabat Negara asing serta tamu negara
6. Dinas TNKB berwarna dasar mrah, nomor dinas TNI/Polri
7. Pemadam kebakaran
8. Ambulans
9. Angkutan umum TNKB berwarna dasar kuning
10. Berstiker yang diterbitkan oleh panitia KTT G20
11. Mobil derek
12. Kendaraan listrik
13. Kendaraan penyandang Disabilitas
14. Untuk kepentingan tertentu, meliputi; kendaraan BI dan Bank lainnya, kendaraan pengisian ATM (dengan pengawasan dari kepolisian).
Selain melakukan pembatasan melalui ganjil genap, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang. Ini meliputi kendaraan dengan jumlah berat lebih dari 8 ton, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan, pengangkut bahan galian, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan.
Adapun kendaraan besar yang dikecualikan ialah kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, serta barang pokok.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/07/101200815/14-kendaraan-yang-bebas-ganjil-genap-selama-ktt-g20-bali-termasuk-mobil