Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Pakai Fitur Pengenalan Wajah untuk Tilang Pengendara Tanpa Pelat

Kendati demikian, masih ada saja pengguna kendaraan bermotor yang mengakali dengan berbagai cara agar tidak tertangkap kamera tilang. Salah satunya seperti pengendara motor di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), yang mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.

Terkait hal ini, Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa pelat.

“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (3/11/2022).

Polri akan meneruskan temuan tersebut ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait. Pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.

“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional,” ucap Aan.

“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” lanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah pemotor di Probolinggo mencopot pelat nomornya demi menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE. Salah satunya adalah pria bernama Arif Maulana Rosyadi.

Warga Kota Probolinggo yang tidak memakai helm dan pelat nomornya dilepas ini akhirnya diberhentikan oleh petugas. Dia mengaku mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera ETLE.

“Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis,” kata Arif.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/04/071200515/polisi-pakai-fitur-pengenalan-wajah-untuk-tilang-pengendara-tanpa-pelat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke