JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Simpatik pada 2-3 bulan ke depan dengan mengedepankan penindakan edukasi dan tanpa tilang manual atau secara langsung di lapangan.
Langkah tersebut diambil, melanjutkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, yang menyatakan Korlantas dilarang melakukan tilang manual.
Penindakan di lapangan diinstruksikan mengandalkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) secara statis dan mobile, yang kini jumlahnya sudah ribuan unit.
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan menjelaskan instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum, yaitu projustitia dan nonjustitia.
Projustitia yang dimaksud penindakan berupa tilang, proses ke pengadilan hingga keputusan vonis dan pembayaran denda.
Sedangkan nonjustitia dikatakan tak sampai ke pengadilan melainkan berupa edukasi dan teguran untuk memberi efek jera.
"Sesuai arahan Kapolri kami akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai Nataru (Natal dan Tahun Baru), penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat," katanya seperti distat situs resmi NTMC Polri, Senin (24/10/2022).
"Tujuannya, supaya masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain," lanjut dia.
Aan juga menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual. Pihaknya pun diakui saat ini tengah memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT.
Adapun ketersediaan kameran ETLE sekarang, secara keseluruhan sudah terdapat 280 lebih kamera statis di seluruh Indonesia dan 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held.
"Kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak," kata Aan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/162100715/operasi-simpatik-bakal-digelar-tidak-ada-tilang-langsung-di-lapangan