JAKARTA, KOMPAS.com – Berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit per 3 Oktober 2022, jumlah kendaraan listrik yang ada di Indonesia sampai saat ini mencapai 28.188 unit.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, jumlah tersebut terdiri atas 22.942 unit kendaraan roda dua, yang terdiri dari 22.833 unit kendaraan roda dua listrik utuh dan 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi.
Lalu, terdapat 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, pihaknya mendorong agar instansi pemerintah pusat sampai dengan daerah untuk bisa menjadi role model dalam penggunaan kendaraan listrik.
Untuk mendorong impelementasi Inpres, Budi Karya menyebut telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB.
"Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves," ujar Budi, dilansir dari webinar ‘Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik’ (7/10/2022).
Terlebih, saat ini sudah ada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
"Inpres No. 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing," kata Budi.
Selain itu, Kemenhub turut mendorong adopsi kendaraan listrik pada moda angkutan umum, yaitu bus listrik dengan skema buy the service (BTS).
Seperti diketahui, sebanyak 53 unit bus disiapkan untuk beroperasi di 2023 dan beberapa akan meluncur terlebih dahulu saat perhelatan KTT G20 di Bali bulan depan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/08/102200015/motor-atau-mobil-listrik-hasil-konversi-masih-sedikit-jumlahnya