Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi SINAR

BANDUNG, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini dapat dilakukan dengan mudah secara daring. Perlu diingat, masa berlaku SIM adalah 5 tahun setelah tanggal SIM tersebut.

Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, atau masa berlaku SIM-nya habis, dapat dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat bisa menggunakan aplikasi rilisan Korlantas Polri, yaitu Digital Korlantas Polri, lalu memilik layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi tersebut.

Langkah yang harus dilakukan, pertama pemohon mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android. Untuk saat ini, aplikasi tersebut belum tersedia untuk pengguna iOS.

Kemudian, masukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas. Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.

Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman. Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.

Tes kesehatan dan tes psikologi

Jika memperpanjang SIM secara daring, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.

Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.

Dokter yang bisa dikunjungi oleh pemohon merupakan dokter yang sudah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi ini tersedia di aplikasi SINAR.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/08/074200415/cara-perpanjangan-sim-melalui-aplikasi-sinar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke