Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Simak Aturan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan | Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6 Bisa Menempuh Jarak 614 Km

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna putih saat ini sudah diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Pergantian warna pelat nomor tersebut dilakukan secara bertahap, salah satu syaratnya adalah saat ganti STNK atau membayar pajak.

Namun selama stok pelat hitam masih ada, maka pelat hitam yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Selain itu, usai diperkenalkan secara utuh kepada konsumen, Hyundai kini merilis spesifikasi jarak tempuh dari salah satu koleksi mobil listriknya yakni Ioniq 6.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk merancang mobil paling efisien di segmen EV. Fokus kami membuat kendaraan listrik dengan jarak tempuh yang panjang, sehingga akan mengurangi kecemasan pengguna EV,” ucap Head of Total Vehicle Performance Development Centre at Hyundai Motor Company, Byung Hoon Min, dikutip dari Carscoops, Kamis (6/10/2022).

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 6 Oktober 2022 :

1. Simak Aturan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pemberian pelat putih di sejumlah wilayah diprioritaskan untuk kendaraan baru atau yang masa berlaku STNK-nya sudah habis. Di wilayah lainnya, seperti Cirebon, pelat putih diprioritaskan untuk kendaraan roda dua.

Pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat hitam saat ini diimbau untuk tidak terburu-buru mengganti, apalagi mengganti sendiri tanpa disertai perubahan keterangan di STNK.

Secara umum, syarat untuk pergantian warna pelat sebenarnya sama dengan proses untuk mendapatkan pelat spesifikasi yang saat ini yaitu pelat warna dasar hitam. Pergantian warna pelat disertai dengan pergantian keterangan di STNK, jadi tidak bisa dilakukan sembarangan.

2. Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6 Bisa Menempuh Jarak 614 Km

Sebagai informasi, salah satu syarat sebelum akhirnya Hyundai Ioniq 6 dijual secara massal adalah dengan melakukan pengetesan berdasarkan protokol pengujian Worldwide Harmonised Light Vehicle Test Procedure (WLTP). Hasilnya berdasarkan WLTP, Hyundai Ioniq 6 bisa menempuh jarak hingga 614 kilometer (Km).

Untuk diketahui, Hyundai Ioniq 6 saat ini tersedia dalam pilihan penggerak roda belakang (RWD) dan semua roda (AWD).

 

3. Honda Forza 350 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 72 Jutaan

Bisa dikatakan banyak kejutan yang pernah dibuat untuk peluncuran motor skutik besar All New Honda Forza 350 berpenampilan baru. Dari Thailand, menjadi negara pertama peluncuran perdana skutik gambot adalan Honda itu.

Dilansir dari Great Biker (6/10/2022), Honda Forza 350 untuk pertama kalinya meluncur di Thailand dengan tampilan khas skutik gambot kelas premium.

Skutik ini hadir dengan desain sporty dan elegan, sekaligus dikombinasikan dengan berbagai teknologi baru.

4. Video Viral Mobil Listrik Tesla Terendam Banjir di Jakarta

Video viral memperlihatkan mobil Tesla terendam banjir di Jakarta tepatnya di bilangan TB Simatupang depan gedung JGC.

Hujan yang mengguyur Jakarta sejak siang Kamis (6/10/2022) membuat kawasan tersebut digenangi air banjir.

Pada postingan yang dibagikan oleh akun instagram @JKTInfo hasil dari unggahan video milik akun @daengrandy menampilkan mobil Tesla berwarna biru terendam banjir. Air banjir hampir menutupi separuh mobil yang diduga sebagai Tesla model 3 tersebut.

5. Calon Rival Honda CR-V, Intip Spesifikasi Citroen C5 Aircross

Citroen sudah memperkenalkan tiga model dan akan dipasarkan pada 2023. Salah satunya adalah C5 Aircross, yang akan menjadi rival baru di segmen sport utility vehicle (SUV).

CEO Citroen Vincent Cobee, mengatakan, C5 Aircross akan menjadi model flagship dari tiga model pertama yang akan dipasarkan di Indonesia pada kuartal I/2023.

"SUV yang intim, nyaman, bergaya, fungsionalitas, itulah C5 Aircross," ujar Cobee, saat peresmian kerjasama dengan Indomobil Group, di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/07/060200515/-populer-otomotif-simak-aturan-pergantian-warna-pelat-nomor-kendaraan-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke