Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria Motor yang Bisa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik

Dalam langkah ini, ada beberepa bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi.

Artinya bengkel tersebut telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal sehingga menjadi bengkel konversi tersitifikasi.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan jika ada beberapa kriteria motor yang bisa melakukan konversi.

"Motor tersebut harus lengkap STNK, BPKB dan pembayaran pajak, umur motor diatas 5 tahun dengan kondisi rangka baik. Kemudian rem, lampu dan klakson berfungsi baik," kata Sripeni di acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS 2022), Rabu (28/9/2022).


Sripeni menyebutkan, jika Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Energi Ketenagalistrikan (P3TEK) KESDM telah melakukan konversi untuk 17 tipe motor BBM.

Jika dirincikan, totalnya sudah ada 128 unit motor yang diakumulasikan dari wilayah Jabodetabek, Bandung, Labuan Bajo dan Bali.

Untuk mendukung road map target target 11 juta motor listrik di tahun 2022, Sripeni mengatakan jika sejak Agustus 2022- Maret 2022 sudah ada pilot project 100 unit konversi motor kendaraan operasional KESDM di Jabodetabek dan Bandung.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/29/172100515/kriteria-motor-yang-bisa-dikonversi-jadi-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke